SAMIN KUDUS BERTAHAN DI TENGAH ASKETISME LOKAL: studi kasus perkawinan Samin
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bagi masyarakat minoritas, bertahan di tengah-tengah gebyarnya
modernitas merupakan usaha yang tidak mudah. Apalagi harus mempertahankan adat
istiadat atau peraturan hukum yang mereka pegang sejak dulu. Di era yang serba modern
saat ini, sangat dibutuhkan upaya dan strategi yang tepat bagi masyarakat
minoritas untuk bisa mempertahankan peraturan hukum mereka agar bisa diwariskan
kepada generasi yang akan datang, karena bagi masyarakat minoritas,
mempertahankan peraturan hukum merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Hal
ini menjadi sangat penting agar ajaran mereka tidak terkikis oleh perubahan
zaman yang dapat merubah pilar budayanya.
Salah satu kelompok
masyarakat yang masih menjadi minoritas adalah masyarakat Samin atau “sedulur
sikep”. Masyarakat Samin muncul dan berkembang di Pulau Jawa yaitu di daerah
Pati, Blora, dan Kudus. Masyarakat Samin
dikenal sebagai masyarakat yang tidak mempunyai agama. Akan tetapi, masyarakat
Samin mempunyai suatu kepercayaan yaitu dengan mengamalkan nilai-nilai dan
peraturan hukum yang merupakan warisan para leluhur.
Pada penelitian ini, peneliti akan berfokus pada komunitas Samin
yang berada di kota Kudus yaitu warga Samin Desa Kutuk RT 01 RW 06 Kecamatan
Undaan Kabupaten Kudus. Jika dilihat secara umum, komunitas Samin Kudus berada
dipinggiran (pelosok) Kota Kudus. Pola hidup mereka jauh dari nuansa perkotaan
dan jauh dari perindustrian. Sehingga, mereka tidak tersentuh gebyarnya
pembangunan daerah yang bernuansa perkotaan. Kondisi demikian membuat hangat
dan jenaknya pemegang ajaran Samin yang cocok dengan pola hidup serba
naturalis. Keberadaan Samin di desa merupakan langkah antisipasi agar tidak
terpengaruh oleh hingar-bingarnya keramaian dan pergaulan hidup sebagai bagian
kehidupan masyarakat perkotaan.
Desa Kutuk merupakan salah satu desa pelosok di Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus, karena letaknya yang berada dipinggir kota dan berdekatan
dengan gunung Prawoto yang sudah termasuk dalam kawasan Kota Pati. Desa Kutuk
merupakan salah satu desa tertua di kecamatan Undaan. Wilayahnya tidak terlalu
luas. Namun, cukup banyak budaya yang tumbuh di desa ini. Warga Desa Kutuk
mayoritas beragama islam. Tetapi, tidak sedikit pula yang memeluk agama Budha.
Perpaduan dari dua agama yang memang jauh dari perpecahan ini membuat
masyarakat Samin semakin hari semakin berkurang. Karena ada juga orang Samin
yang memilih untuk memeluk salah satu agama di Desa Kutuk ini.
Meskipun Desa Kutuk adalah desa pinggiran, namun dampak modernitas
dan globalisasi dapat dirasakan sampai pada Desa ini. Masyarakat Desa Kutuk
tidak lagi sebagai masyarakat yang naturalis. Banyak masyarakatnya yang sudah menjadi
sarjana, bekerja di Kota, dan tentunya gaya hidup masyarakat Kota sudah mulai
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang menjadi tantangan bagi
masyarakat Samin di Desa Kutuk untuk bisa bertahan dengan peraturan hukumnya.
Dengan masyarakat yang sangat minoritas dan harus saling menghormati budaya
satu dengan budaya yang lain, akan sangat bersahaja katika mereka berhasil
bertahan dengan apa yang diyakininya. Salah satu bukti masyarakat samin yang
mampu mempertahankan peraturan hukum mereka adalah upacara perkawinan samin
yang masih dilestarikan oleh masyarakat samin kutuk. Oleh karena itu, peneliti
mengangkat judu “Samin Kudus Bertahan di Tengah Asketisme Lokal: sebuah studi
kasus perkawinan Samin desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus”. Peneliti
ingin mengkaji bagaimana Samin Kutuk dapat melestarikan peraturan hukum mereka.
Selain itu peneliti juga ingin meneliti bagaimana masyarakat Samin
mempertahankan peraturan hukum mereka melalui upacara perkawinan Samin yang
jalankan sesuai dengan peraturan hukum mereka. Peneliti memilih Desa Kutuk
sebagai tempat penelitian dikarenakan Desa Kutuk adalah salah satu Desa pertama
di Kudus yang ditempati oleh orang Samin. Selain itu, desa Kutuk masih jarang
sekali menjadi obyek penelitian. Sehingga, peneliti mencoba menggali informasi
mengenai masyarakat Samin di Desa tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang yang sudah peneliti paparkan di atas, maka peneliti merumusakan
masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
masyarakat Samin Kutuk mampu mempertahankan peraturan hukumnya di Desa Kutuk?
2.
Bagaimana
proses upacara perkawinan yang dilakukan masyarakat samin di Desa Kutuk?
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Menganalisis
strategi masyarakat Samin Kutuk dalam mempertahankan peraturan hukum mereka.
2.
Mengkaji
prosesi upacara perkawinan masyarakat Samin Kutuk.
3.
Mengetahui
tradisi masyarakat Samin Kutuk yaitu melalui adat perkawinan mereka.
1.4
Manfaat Penelitian
Dari
penelitian ini, peneliti berharap agar dapat memberi beberapa manfaat sebagai
berikut:
1.
Memberikan
pengetahuan kepada pembaca tentang kehidupan masyarakat Samin di Desa Kutuk.
2.
Memberikan
informasi kepada pembaca bagaimana masyarakat Samin Kutuk mampu mempertahankan
tradisi leluhur mereka.
3.
Menambah
wawasan bagi pembaca mengenai upacara perkawinan masyarakat Samin di Desa
Kutuk.
4.
Menjadi
sebuah kontribusi bacaan kepada pembaca terkait masyarakat Samin.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1
Masyarakat Samin
Munculnya
gerakan Samin menurut Antropolog Amrih Widodo muncul pada tahun 1890-an yang
merupakan fenomena sosial yang tertua di seluruh Asia Tenggara sebagai gerakan
petani-protonasionalisme yang semakin mekar akibat makin ditancapkannya
pemerintah kolonial pada akhir abad ke-19 (Harian Kompas, 1 Agustus 2011,
hlm.56).
Gerakan Samin pada esensinya adalah gerakan perlawanan petani
terhadap kebijakan yang menindas rakyat kecil. Sehingga, keberadaannyapun menyimpan
beberapa hipotesa: (1) Menurut Soerjanto (1998: 51), awal gerakan Samin adalah
akibat merosotnya kewibawaan penguasa pribumi di era penjajahan Belanda. Gerakan
Samin tersebut berbentuk ritualisme, mistisme, dan isolasi diri. (2) Bentuk
pertentangan terhadap penjajah Belanda dengan menolak membayar pajak karena
pajak untuk penjajah bukan untuk pribumi dan gerakannya disebut “sirep”, yakni
gerakan tanpa persenjataan karena tidak ingin pertumpahan darah (Kardi, 1996:
1). (3) Bentuk perlawanan terhadap penjajah tahun 1840 dengan cara ekspresif
membuat pasukan (gerombolan) merampok warga pribumi kaya karena mengikuti penjajah
dan menamakan diri mereka sebagai “Tiyang Sami Amin” dan kemudian harta
rampasan tersebut dibagi-bagikan kepada warga pribumi miskin. (4) Gerakan
mempersiapkan diri dengan cara pertempuran fisik mengumpulkan pemuda dengan
ilmu kanuragan, ilmu kekebalan, dan olah budi untuk mengusir penjajah (Kardi,
1996: 2).
Terdapat beberapa versi istilah Samin, (1) sebagai kata yang
memiliki pengertian “sama” yakni bersama-sama membela Negara melawan penjajah
Belanda, (2) nama tersebut diilhami dari nama tokoh Samin Surosentiko atau
Raden Surowidjojo (nama ketika tua), putra Bupati Tulungagung. Samin bermakna
“sami-sami amin” yakni jika semua setuju maka dianggap sah. Sebuah gerakan
melawan penjajah, sebagai bentuk dukungan dari rakyat (Kardi, 1996: 2), (3)
Samin bermakna “sami wonge” (sama orangnya) maksudnya, kita bersaudara diilhami
dari prinsip hidupnya (Endraswara, 1999: 17). Jadi istilah Samin adalah berawal
dari sebuah perlawanan melawan penjajah Belanda yang dipelopori oleh Samin
Surosentiko atau Raden Surowidjojo dengan mengajak orang-orang untuk mengikuti
ajaran perlawanan dari beliau yang semuanya merupakan dari golongan petani.
2.2
Masyarakat Samin Kudus
Munculnya
masyarakat Samin di wilayah Kabupaten Kudus menurut Rosyid (2008) dikarenakan
beberapa faktor, (1) secara geografis berdekatan dengan wilayah Kabupaten Pati
yang menjadi basis berkembangnya Samin, misalnya Dukuh Bombong, Ngawen, Galiran
, dan Sukolilo hingga sekarang, (2) karena faktor geografis Desa Samin berada
di daerah terpencil, sehingga imbas pembangunan sedikit terbatas dibandingkan dengan
wilayah yang dekat dengan pemerintahan, (3) pembangunan bidang keagamaan (agama
pancasila) yang kurang maksimal di kampung Samin jika dibandingkan dengan
wilayah Kabupaten Kudus yang memiliki beberapa lembaga keagamaan tersohor dan
kharismatik yang membidangi ilmu agama.
Penyebar ajaran Samin di Kudus tidak terlepas dari kiprah Sosar
(Warga Desa Kutuk), Radiwongso (warga Dukuh Kaliyoso), dan Prayongaden (warga
Desa Larekrejo). Penyebaran ajaran Samin di Kudus terdapat beberapa versi.
Pertama, berasal dari Desa Klopodhuwur Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tahun
1890, ketika Sosar, Radiwongso, dan Bapak Proyongaden bertemu dengan Bapak
Suronggono dan Bapak Surondiko atau Raden Kohar (Faturrohman, 2003: 17). Kedua,
ajaran Samin berasal dari Desa Randublatung, Blora, Jawa Tengah yang dimotori
oleh Surokidin yang bertemu dengan Sosar (warga Desa Kutuk), Radiwongso (warga
Dukuh Kaliyoso), dan Prayongaden (warga Desa Larekrejo), sehingga terjadi
komunikasi dan memunculkan ajaran Samin di Kudus. Ketiga, menurut analisis
Soerjanto (2003: 19) ajaran Samin datang di Desa Kutuk melalui Ki Samin
Surowijoyo dari Randublatung, Blora, Jawa Tengah yang membawa kitab “Serat
Jamus Kalimasada” berasal dari bahasa Jawa kuno berbentuk sekar macapat dan
prosa (gancaran). Keempat, perluasan wilayah yang dilakukan oleh Raden Kohar
untuk membangun pusat perlawanan terhadap Belanda (Winarno, 2003: 57). Kelima,
ajaran Samin di Kudus tahun 1916 oleh pengikut Samin Surosentiko (Suripan,
1996: 16) yang diawali dengan kegagalan perluasan wilayah di daerah Tuban.
Hingga tahun 2008, ajaran Samin di Desa Kutuk diteruskan oleh Bapak Sukari
(warga Dukuh Kaliyoso) sebagai sesepuh Bapak Wargono yang meneruskan ketokohan
Bapak Sumar, dan Desa Larekrejo sebagai sesepuhnya Bapak Santoso yang meneruskan
ketokohan Bapak Sakam yang wafat tahun 2006 (Rosyid, 2008).
2.3
Prinsip Ajaran Samin Kudus
Prinsip
ajaran Samin Kudus berbentuk pantangan dasar yang meliputi:
1.
Tidak
Boleh Mendidik dalam Pendidikan Formal
Anak hanya dibekali pendidikan informal yaitu pendidikan yang
dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri dalam rumah tangganya dengan materi
pendidikan prinsip ajaran dan prinsip hidup. Hal ini dilakukan dengan tujuan
agar si anak tidak mendapatkan ajaran membaca dan menulis yang dapat
mengarahkan si anak untuk bekerja di luar pertanian. Imbasnya adalah si anak
akan bekerja di luar pantauan orang tua dan timbul harapan untuk melepaskan
ikatan kekeluargaan. Jika melaksanakan pendidikan formal berdampak komunikasi dengan
masyarakat umum dengan luas, sehingga anak mereka akan mudah terangsang dengan
budaya yang selama ini dijauhi oleh masyarakat Samin, misalnya menikah dengan
orang selain pengikut Samin.
2.
Tidak
Boleh Bercelana Panjang dan Memakai Peci
Hal ini sebagai simbolisasi
perlawanan terhadap Belanda yang bercelana panjang dan tidak diperbolehkannya
berpeci karena telah memiliki penutup kepala yang khas berupa udeng.
3.
Tidak
diperbolehkan Berdagang
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi bahwa profesi dagang berpeluang
tertradisi dengan berbohong yang merupakan aktivitas yang dijauhi dalam prinsip
Samin.
4.
Tidak
diperbolehkan Beristri Lebih dari Satu
Hal ini dilakukan agar konflik dalam berkeluarga tidak akan terjadi.
BAB III
METODOE PENULISAN
3.1 Metode Penelitian
Metode penelitian adalah suatu metode yang memerlukan sistematika
dan prosedur yang harus ditempuh dengan tidak mungkin meninggalkan setiap
unsure atau komponen yang diperlukan dalam suatu penelitian (Mardalis, 2008:
14).
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian
deskriptif analitik. Metode penelitian deskriptif analitik yaitu penelitian
dengan cara memusatkan diri pada masalah yang aktual, mengumpulkan data yang
relevan, menjelaskan kemudian menganalisa dan dapat ditarik kesimpulan tentang
masalah yang dihadapi (Umar, 1997: 37 dalam Astuti: 2010). Dalam penelitian
ini, penulis ingin mengetahui bagaimana masyarakat Samin di Desa Kutuk mampu
memertahankan tradisi mereka melalui upacara perkawinan Samin.
3.2 Populasi
Populasi adalah sekelompok orang, benda, dan hal yang menjadi
sumber pengambilan sampel (Alwi, 2007: 889). Sedangkan menurut pendapat
Siswojo, definisi populasi adalah sejumlah kasus yang memenuhi seperangkat
kriteria yang ditentukan peneliti. Populasi dalam sampel penelitian ini adalah Masyarakat
Samin yang tinggal di Desa Kutuk RT 01 RW 06 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
3.3
Sampel
Sampel
adalah sebagian dari seluruh individu yang menjadi objek penelitian. Tujuan
penentuan sampel adalah untuk memperoleh keterangan mengenai objek penelitian
dengan cara mengamati sebagian dari populasi (Mardalis, 2008: 56).
Banyak ahli riset menyarankan bahwa untuk mengambil sampel
sebaiknya sebesar 10% dari populasi. Secara umum, semakin besar sampel maka
akan semakin representatif. Namun, pertimbangan efisiensi sumber daya akan
mempengaruhi besarnya jumlah sampel yang diambil (Anwar, 2008: 82).
3.4
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan
data dalam kegiatan penelitian ini sangatlah penting, karena berkaitan dengan
tersedianya data yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.
Sehingga, kesimpulan yang diambil adalah benar. Oleh karena itu, penelitian
metode pengumpulan data harus dilakukan dengan tepat. Dalam penelitian ini,
metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah:
1.
Metode
Observasi
Observasi merupakan teknik
pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek
penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan (Riduwan, 2004:
104). Metode observasi sering kali diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan
secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada subyek penelitian. Teknik
observasi sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik hendaknya
dilakukan pada subyek yang secara aktif mereaksi terhadap obyek. Pada dasarnya metode observasi sering
digunakan untuk melihat dan mengamati perubahan fenomena–fenomena sosial yang
tumbuh dan berkembang yang kemudian dapat dilakukan perubahan atas penilaian
tersebut, bagi pelaksana observasi untuk melihat obyek moment tertentu,
sehingga mampu memisahkan antara yang diperlukan dengan yang tidak diperlukan.
(Margono, 2007: 159). Dalam penelitian ini, peneliti melakukan observasi di
Desa Kutuk RT 01/RW 06 yaitu tempat dimana orang Samin Kutuk bertempat tinggal.
2.
Metode
Wawancara atau Interview
Wawancara adalah teknik pengumpulan
data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan
melalui bercakap-cakap dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan
keterangan pada si peneliti. Wawancara ini dapat dipakai untuk melengkapi data
yang diperoleh melalui observasi (Mardalis, 2007: 64).
Dalam penelitian ini, peneliti
langsung mewawancarai orang Samin Kutuk yaitu Bapak Kemadi yang merupakan salah
satu cucu dari Bapak Sosar. Selain itu, peneliti juga mewawancarai salah satu
tetangga Bapak Kemadi, yaitu Bapak Sudomo (warga non Samin) yang banyak
mengetahui tentang warga Samin di tempat tersebut. Hal ini dilakukan karena
peneliti merasa belum cukup mendapatkan informasi, karena dalam proses
wawancara kepada Bapak Kemadi (warga Samin) cukup susah.
3.
Metode
Dokumentasi
Metode ini digunakan untuk memperoleh data berupa gambar tentang
rumah tinggal Warga Samin Kutuk, proses wawancara, dan observasi.
3.5
Teknik Pengolahan Data
Teknik
pengolahan data menurut (Mardalis, 2008: 77-78 dalam Reni, 2010) adalah dengan
cara:
1.
Pemeriksaan
data (editing), merupakan
kegiatan memeriksa kembali jawaban responden pada setiap item pertanyaan agar
sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dan menghindari ketidaklengkapan, kepalsuan,
dan ketidaksesuaian.
2.
Memberi
kode (coding), merupakan
kegiatan mengklasifikasi jawaban interviewer menurut macamnya ke dalam
suatu struktur agar mudah memeriksanya. Klasifikasi ini dikerjakan dengan jalan
memberi tanda masing-masing jawaban dengan kode-kode tertentu menurut kategori.
Dalam hal ini berbentuk angket untuk memudahkan dalam pengolahan data.
3.
Penyusunan
data (tabulasi), merupakan
proses penyusunan dan penghitungan data hasil pengkodean yang terhitung dalam
masing-masing kategori. Cara ini memasukkan dari item pertanyaan dalam kotak
yang disediakan.
BAB IV
ANALISIS DAN SINTESIS
4.1
Strategi Samin Kutuk Mempertahankan Tradisi
Masyarakat
Samin Desa Kutuk mempertahankan Peraturan Hukum serta tradisi mereka agar
mereka mampu mempertahankan ajarannya dan dilanjutkan oleh anak cucunya. Ada
beberapa strategi yang mereka lakukan, yaitu:
1.
Hidup
dalam Satu Lingkungan
Berdasarkan letak tinggal Warga Samin Desa Kutuk, mereka menyatu
dalam satu lingkungan (berdempetan). Hal ini diharapkan komunikasi antara usia
anak dengan teman sebayanya (di luar warga Samin) dapat dipantau oleh orang
tuanya dan komunikasi antar orang tua Samin dengan generasi tuanya dapat intens.
Di sisi lain, pola hidup ini berpegang pada prinsip bahwa keluarga adalah basis
pendidikan moral dan pembentukan sikap hidup sekaligus mengantisipasi kowar
kawering kaweruh (pengaruh lingkungan luar).
2.
Hidup
dipedesaan
Gebyarnya kehidupan era globalisasi semakin menyebar melalui
gencarnya media informasi. Dalam hal ini, dunia kota adalah tempat tinggal yang
lebih mudah mengakses informasi. Hidup di Kota akan sangat mudah mendapatkan
budaya baru dan perubahan baru yang cocok sekali bagi masyarakat yang ingin
mengembangkan diri dan mengikuti budaya baru tersebut. Hal ini sangat bertolak
belakang dengan selera warga Samin mengingat fasilitas hidup tersebut dapat
mengancam keberadaan budaya lama nenek moyang Samin yang tidak ingin dikikis
oleh budaya baru. Strategi yang mereka lakukan adalah dengan bertempat tinggal
di pedesaan dengan bermata pencaharian sebagai petani tulen. Agar pertanian
menjadi tumpuan hidupnya, maka rambu-rambu yang dicanangkan adalah, apabila
berdagang harus menjual barang lebih murah dari barang dibeli (kulaan).
Meskipun hal tersebut mengalami pergeseran penerapan bagi warga Samin sendiri.
Dalam konsep antropologi dikenal enam kriteria mata pencaharian
(perekonomian) yakni masyarakat pemburu dan peramu (hunting and gathering),
masyarakat peternak (pastoral societies), masyarakat peladang (societies
shifting cultivators), masyarakat nelayan (fishing communities),
masyarakat petani pedesaan (peasant communities), dan masyarakat
perkotaan kompleks (complex urban societies) (Koentjaraningrat, 1994:
266). Masyarakat Samin Kutuk menempati posisi sebagai petani pedesaan (peasant
communities).
3.
Pernikahan
dengan Sesama Pengikut Samin
Pernikahan dengan sesama pengikut Samin merupakan langkah yang
strategis agar generasi baru tersebut dapat melanjutkan ajaran nenek moyang
Samin. Antisipasi ini dilakukan dengan cara agar mereka berada dalam satu
lingkungan yang sama sehingga akan menjauhkan dari pengaruh budaya luar (akulturasi)
dan asimilasi.
4.
Mentradisikan
Ajaran Sejak Kecil dengan Tauladan dari Orang Tua
Keberadaan orang tua merupakan hal yang sangat penting. Posisi
orang tua dapat dijadikan sebagai (a) guru, versi masyarakat Samin berasal dari
kata “gu” yang berarti gunem dan “ru” yang berarti kawruh. Jadi guru
adalah jika member ujaran bermakna dalam kehidupan, (b) orang tua, (c) tauladan
hidup bagi generasi Samin berikutnya. Sosok orang tua telah dipercaya mampu
mentransfer ajaran tersebut pada generasinya meskipun dalam praktik yang
dijalankan mengalami rintangan yang bersumber dari sifat manusiawi seperti
nafsu. Nafsu jahat yang dimiliki oleh manusia dapat berakibat menuju perilaku
yang jahat dan menantang prinsip hidup yang baik.
Masyarakat Samin Kutuk dalam menanamkan doktrin tersebut sejalan
dengan asas penanaman budi pekerti masyarakat Jawa yaitu yang dikenal dengan
asas demokratis-pragmatis, keteladanan, dan integratif (Endraswara, 1999:
167-168).
a.
Demokratis-pragmatis,
yaitu cara menanamkan doktrin tidak dengan paksaan tetapi dengan rutinitas, dan
setahap demi setahap.
b.
Keteladanan,
yaitu dengan tauladan memunculkan kesan bahwa doktrin yang diberikan tidak
sebatas bahan pembicaraan.
c.
Integratif,
yaitu memadukan antara demokratis-praktis dengan keteladanan dengan
berkesinambungan.
Ketiga strategi tersebut merupakan langkah sadar yang dilakukan
oleh masyarakat Samin yang semula telah melenceng dari norma.kesadaran itu
tumbuh berawal ketika kedatangan Antok Kukusima seorang wartawan berkebangsaan
Jepang. Kedatangannya memberikan warning (pepenget) “keno pangkling
wajah, tetapi ojo pangkling suarane” (boleh melupakan postur, akan tetapi
jangan melupakan ajaran leluhur). Hal ini menyebabkan masyarakat Samin Kutuk
semakin menebalkan prinsip hidup (ninggal-gowo), yaitu tetap berpegang
teguh pada norma semula.
4.2
Samin di Desa Kutuk
Munculnya Samin
di Desa Kutuk diawali oleh Sosar yang berguru kepada Surowijoyo (Randublatung,
Blora) dan dengan Suronggono (Klopodhuwur, Blora) karena faktor persahabatan.
Samin di Desa Kutuk dikembangkan oleh keturunan Sosar yaitu dengan menikahi
Rawi yang kemudian melahirkan Suparto, Sariyan, dan Sawinah. Selain
dikembangkan oleh keturunan Sosar, Samin juga dikembangkan keponakan Sosar
yaitu Nagtno. Penyebaran Samin di Desa Kutuk diperkirakan dimulai pada
penjajahan Belanda, sesuai dengan informasi yang didapatkan dari Bapak Sukari
yang merupakan salah satu cucu Sosar.
Berikut skema penyebaran Samin di Desa Kutuk:
Sosar + Rawi
Sariyan
+ Painah saripah+Sarwi
Soparmin+Saipah Suparto Saini+….? 1. Wakijan
1.
Ngatno
2.
Paijah
Sukari Sariyo Kemadi Sunoto Ngabi
Dari kelima anak Sosar, yang masih bertahan meneruskan Samin adalah
Suparto, Sariyan, dan Saini. Sedangkan
Soparmin sudah menjadi muslim dan Saripah mengikuti agama Buddha.
Berikut merupakan skema pengikut Samin dari keluarga keponakan
Sosar, Ngatno:
Ngatno+Ratiwi
Radi+Nur
(Baturejo) Ngatmi+Prayit Ngatini+Sunoto Tumisih+Giman
1.
Yono
1. Cito - Sri Kuwati
2.
Mudi
Berikut skema pengikut Samin pasca Suparto dan Ngatno:
Suparto
(1)
Sukari+Paijah
Rubiah+Wagiran Yanto+Sarlin Sumini+Juri
Sumaji+Suratun
1.
Inawati
1.
Sutrimo
2.
Slamet
Bajang Kuat
(2)
Sariyo+Rumisih
Sarji+Garmisih Yanto+istri
1
Tahan Patonah Tugi
Yanto+istri
2
(Sugeng
dan Anik)
(3)
Kemadi+Utami
Bambang Tarmi Jumadi
(4)
Sunoto+Ngatini
Biati+Suprapto Supri
1.
Putri
(5)
Ngabi
Kayat+Mastonah Sujud+Monah Toyo Manto Widodo
Seluruh keturunan Suparto beserta cucunya menjadi pengikut Samin
dan tinggak di satu lingkungan di Desa Kutuk RT 01 RW 06.
4.3
Tahapan Upacara Perkawinan Samin Kutuk
Keyakinan
masyarakat Samin di Kutuk yang dibangun dari warisan para leluhur mereka baik
ucapan maupun sikap dengan tahapan perkawinannya, yaitu berupa:
1.
Nyumuk, adalah kedatangan keluarga calon kemanten putra ke keluarga
kemantren putri untuk menanyakan apakah sudah mempunyai calon suami ataukah
masih gadis (legan). Kemudian pihak keluarga calon kemanten putra
menentukan hari untuk ngandek. Proses nyumuk ini tidak disertai dengan
calon kemanten putra.
2.
Ngandek, adalah pernyataan calon besan dari keluarga kemanten putra kepada
Bapak-Ibu calon kemanten putri untuk menindaklanjuti forum nyumuk.
Pelaksanaan ngandek diawali dengan pernyataan calon kemanten putra kepada Bapak-Ibu
dari calon kemanten putri bahwa dirinya berkeinginan mempersunting seorang putri.
Dalam proses ngandek, calon kemanten putra juga tidak ikut menghadiri,
hanya diwakilkan oleh kedua orangtuanya, tokoh Samin, Keluarga Samin, dan
beberapa tetangga baik Samin maupun non-Samin. Pada prosesi ini, sang ibu dari
calon kemanten putra biasanya memberi cincin emas kepada calon kemanten putri
(calon menantu) sebagai tanda telah diendek/diwatesi. Selain itu besan
dari calon kemanten putra juga membawakan buah tangan berupa hasil bumi dan
jenis makanan yang biasanya dihidangkan untuk tamu. Setelah prosesi ngandek
berakhir, para tamu dipersilahkan untuk menikmati hidangan yang sudah
disediakan. Acara ngandek dilakukan pada malam hari karena menurut orang Samin
adalah yen bengi iku kanggo tatane uwong, yen rino kanggo tatane sandang
pangan (waktu malam dipergunakan untuk istirahat atau bercengkerama dengan
dengan keluarga, sedangkan pada siang hari adalah waktu untuk mengais rizki).
3.
Nyuwito-ngawulo,
adalah hari dimana dilangsungkannya perkawinan yang didasari niat dari kemanten
putra untuk meneruskan keturunan (wiji sejati, titine anak Adam).
Setelah pasuwitan (nyuwito), biasanya kemanten putra hidup
bersama keluarga kemanten putri dalam satu rumah, atau kemanten putri hidup
bersama keluarga kemanten putra berdasarkan kesepakatan antar besan.
Kesepakatan tersebut biasanya berdasarkan pada kenyataan. Maksudnya, apabila
besan hanya memiliki satu anak putra, maka kemanten putri ngawulo di
rumah kemanten putra, begitu sebaliknya. Selama proses ngawulo, kemanten
membantu melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan mertuanya. Tidak ada batasan
waktu dalam ngawulo. Hanya menunggu kecocokan antar kedua kemanten. Kecocokan
biasanya ditandai dengan keduanya telah melakukan hubungan intim. Apabila sudah
demikian, makan selanjutnya akan dilakukan tahap paseksen.
4.
Paseksen
Setelah
kemanten putra dan putrid melangsungkan hubungan intim suami istri (kumpul),
maka keluarga dari masing-masing kemanten harus segera melaksanakan paseksen.
Dalam prosesi paseksen terdapat beberapa runtutan acara, yaitu:
a.
Pernyataan
tuan rumah yang dijadikan sebagai tempat ngawulo
“Dumateng
sedulur kulo sedoyo, poro mbah, poro bapak, ibu, kadang kulo seng pernah nem,
jaler miwah estri sing wonten mondoane kulo mriki. Kulo niki gadah kondo mangke
do ndiko sekseni. Kulo duwe turun wong jeneng wedok pengaran…, empun dijawab
wong jeneng wong lanang pengaran…,kulo mpun ngelegaake, yen miturut kandane
wong jeneng lanang pengaran…..turune tatanane wong sikep rabi pun dilakoni”(selanjtunya
dijawab forum: nggih). Niku kondo kulo do ndiko sekseni piyambak
(dijawab forum: nggih).
b.
Pernyataan
kemanten putra
“Kulo
duwe ndiko sekseni. Kulo ajeng ngandaake syahadat kulo. Kulo wong jeneng lanang
pengaran…, toto-toto noto wong jeneng wedok pengaran…., kulo sampun kukuh jawab
demen janji, janji sepisan kanggo selawase, inggih niku kondo kulo ndiko
sekseni.” (selanjutnya dijawab forum: yo
le…).
c.
Do’a
oleh tokoh Samin (nyintreni)
Do’a
ini dipimpin oleh tokoh Samin untuk keselamatan bagi kedua mempelai (kemanten).
d.
Brokohan
Brokohan
merupakan acara terakhir, yaitu para tamu mendapatkan hidangan dari tuan rumah.
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan
Desa Kutuk
merupakan salah satu desa di Kabupaten Kudus yang pertama kali menyebarkan
ajaran Samin. Masyarakat Samin di Desa Kutuk masih bertahan sampai sekarang,
meskipun menjadi masyarakat minoritas di sana. Hal ini dikarenakan, Samin Kutuk
mampu mempertahankan tradisi dan ajaran mereka kepada generasi-generasi berikutnya.
Metode yang mereka gunakan adalah hidup dalam satu lingkungan, memilih
bertempat tinggal di pedesaan agar tidak terpengaruh dengan budaya modern,
diharuskan menikah dengan orang sesama Samin, dan mengajarkan ajaran mereka
dengan tauladan orang tua. Hal inilah yang dilakukan Samin Kutuk untuk
mempertahankan peraturan hukum dan nilai-nilai luhur nenek moyang mereka.
Salah satu
bukti masyarakat Samin mampu bertahan adalah kesetiaan mereka dalam
melestarikan adat upacara perkawinan Samin. Dalam prosesi perkawinan Samin ada
perbedaan dengan prosesi perkawinan masyarakat Kutuk pada umumnya. Perkawinan
Samin dimulai dengan proses nyumuk yaitu kedatangan calon besan putra
untuk menanyakan anak putrinya. Kemudian dilanjutkan dengan ngandek,
yaitu pernyataan dari calon besan putri tentang kesediaan putrinya. Setelah itu
adalah ngawulo-nyuwito, yaitu proses dimana calon mempelai melakukan pendekatan
diri dengan cara tinggal satu rumah bersama keluarga mempelai putri ataupun
putra. Jika sudah cocok, maka dilanjutkan dengan proses paseksen. Pada
proses paseksen inilah pesta pernikahannya dimana mereka mengundang
seluruh tetangga (non-samin) lainnya.
5.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
Faturrohman,
Deden. 2003. Hubungan Pemerintah dengan Komunitas Samin dalam Agama
Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. LKiS:
Yogyakarta.
Koentjaraningrat.
1994. Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan. Granedia: Jakarta.
Kardi, Hardjo. 1996. Riwayat Perjuangan Ki Samin Surosentiko.
Tanpa penerbit.
Winarno,
Sugeng. 2003. SAMIN: Ajaran Kebenaran Nyeleneh dalam Agama Tradisional
Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. LKiS: Yogyakarta.
Sadi Hutomo, Suripan. 1996. Tradisi dari Blora. Citra
Almamater: Semarang.
Sastroatmodjo,
Soerjanto. 2003. Masyarakat Samin Siapakah Mereka? Nuansa: Yogyakarta.
Rosyid, Moh.
2008. Samin Kudus: Bersahaja di Tengah Asketisme Lokal. Pustaka Pelajar:
Yogyakarta.
.2009.
Nihilisasi Peran Negara Potret Perkawinan Samin. Idea Press: Yogyakarta.
Mardalis. 2008.
Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
BIODATA PENULIS

- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact