Sabtu, 06 September 2014

Arina Faila- PERKAWINAN SAMIN KUDUS




SAMIN KUDUS BERTAHAN DI TENGAH ASKETISME LOKAL: studi kasus perkawinan Samin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bagi masyarakat minoritas, bertahan di tengah-tengah gebyarnya modernitas merupakan usaha yang tidak mudah. Apalagi harus mempertahankan adat istiadat atau peraturan hukum yang mereka pegang sejak dulu. Di era yang serba modern saat ini, sangat dibutuhkan upaya dan strategi yang tepat bagi masyarakat minoritas untuk bisa mempertahankan peraturan hukum mereka agar bisa diwariskan kepada generasi yang akan datang, karena bagi masyarakat minoritas, mempertahankan peraturan hukum merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting agar ajaran mereka tidak terkikis oleh perubahan zaman yang dapat merubah pilar budayanya.
      Salah satu kelompok masyarakat yang masih menjadi minoritas adalah masyarakat Samin atau “sedulur sikep”. Masyarakat Samin muncul dan berkembang di Pulau Jawa yaitu di daerah Pati, Blora, dan Kudus.  Masyarakat Samin dikenal sebagai masyarakat yang tidak mempunyai agama. Akan tetapi, masyarakat Samin mempunyai suatu kepercayaan yaitu dengan mengamalkan nilai-nilai dan peraturan hukum yang merupakan warisan para leluhur.
Pada penelitian ini, peneliti akan berfokus pada komunitas Samin yang berada di kota Kudus yaitu warga Samin Desa Kutuk RT 01 RW 06 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Jika dilihat secara umum, komunitas Samin Kudus berada dipinggiran (pelosok) Kota Kudus. Pola hidup mereka jauh dari nuansa perkotaan dan jauh dari perindustrian. Sehingga, mereka tidak tersentuh gebyarnya pembangunan daerah yang bernuansa perkotaan. Kondisi demikian membuat hangat dan jenaknya pemegang ajaran Samin yang cocok dengan pola hidup serba naturalis. Keberadaan Samin di desa merupakan langkah antisipasi agar tidak terpengaruh oleh hingar-bingarnya keramaian dan pergaulan hidup sebagai bagian kehidupan masyarakat perkotaan.
Desa Kutuk merupakan salah satu desa pelosok di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, karena letaknya yang berada dipinggir kota dan berdekatan dengan gunung Prawoto yang sudah termasuk dalam kawasan Kota Pati. Desa Kutuk merupakan salah satu desa tertua di kecamatan Undaan. Wilayahnya tidak terlalu luas. Namun, cukup banyak budaya yang tumbuh di desa ini. Warga Desa Kutuk mayoritas beragama islam. Tetapi, tidak sedikit pula yang memeluk agama Budha. Perpaduan dari dua agama yang memang jauh dari perpecahan ini membuat masyarakat Samin semakin hari semakin berkurang. Karena ada juga orang Samin yang memilih untuk memeluk salah satu agama di Desa Kutuk ini.
Meskipun Desa Kutuk adalah desa pinggiran, namun dampak modernitas dan globalisasi dapat dirasakan sampai pada Desa ini. Masyarakat Desa Kutuk tidak lagi sebagai masyarakat yang naturalis. Banyak masyarakatnya yang sudah menjadi sarjana, bekerja di Kota, dan tentunya gaya hidup masyarakat Kota sudah mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang menjadi tantangan bagi masyarakat Samin di Desa Kutuk untuk bisa bertahan dengan peraturan hukumnya. Dengan masyarakat yang sangat minoritas dan harus saling menghormati budaya satu dengan budaya yang lain, akan sangat bersahaja katika mereka berhasil bertahan dengan apa yang diyakininya. Salah satu bukti masyarakat samin yang mampu mempertahankan peraturan hukum mereka adalah upacara perkawinan samin yang masih dilestarikan oleh masyarakat samin kutuk. Oleh karena itu, peneliti mengangkat judu “Samin Kudus Bertahan di Tengah Asketisme Lokal: sebuah studi kasus perkawinan Samin desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus”. Peneliti ingin mengkaji bagaimana Samin Kutuk dapat melestarikan peraturan hukum mereka. Selain itu peneliti juga ingin meneliti bagaimana masyarakat Samin mempertahankan peraturan hukum mereka melalui upacara perkawinan Samin yang jalankan sesuai dengan peraturan hukum mereka. Peneliti memilih Desa Kutuk sebagai tempat penelitian dikarenakan Desa Kutuk adalah salah satu Desa pertama di Kudus yang ditempati oleh orang Samin. Selain itu, desa Kutuk masih jarang sekali menjadi obyek penelitian. Sehingga, peneliti mencoba menggali informasi mengenai masyarakat Samin di Desa tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang sudah peneliti paparkan di atas, maka peneliti merumusakan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana masyarakat Samin Kutuk mampu mempertahankan peraturan hukumnya di Desa Kutuk?
2.      Bagaimana proses upacara perkawinan yang dilakukan masyarakat samin di Desa Kutuk?
1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Menganalisis strategi masyarakat Samin Kutuk dalam mempertahankan peraturan hukum mereka.
2.      Mengkaji prosesi upacara perkawinan masyarakat Samin Kutuk.
3.      Mengetahui tradisi masyarakat Samin Kutuk yaitu melalui adat perkawinan mereka.
1.4  Manfaat Penelitian
Dari penelitian ini, peneliti berharap agar dapat memberi beberapa manfaat sebagai berikut:
1.      Memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kehidupan masyarakat Samin di Desa Kutuk.
2.      Memberikan informasi kepada pembaca bagaimana masyarakat Samin Kutuk mampu mempertahankan tradisi leluhur mereka.
3.      Menambah wawasan bagi pembaca mengenai upacara perkawinan masyarakat Samin di Desa Kutuk.
4.      Menjadi sebuah kontribusi bacaan kepada pembaca terkait masyarakat Samin.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1  Masyarakat Samin
Munculnya gerakan Samin menurut Antropolog Amrih Widodo muncul pada tahun 1890-an yang merupakan fenomena sosial yang tertua di seluruh Asia Tenggara sebagai gerakan petani-protonasionalisme yang semakin mekar akibat makin ditancapkannya pemerintah kolonial pada akhir abad ke-19 (Harian Kompas, 1 Agustus 2011, hlm.56).
Gerakan Samin pada esensinya adalah gerakan perlawanan petani terhadap kebijakan yang menindas rakyat kecil. Sehingga, keberadaannyapun menyimpan beberapa hipotesa: (1) Menurut Soerjanto (1998: 51), awal gerakan Samin adalah akibat merosotnya kewibawaan penguasa pribumi di era penjajahan Belanda. Gerakan Samin tersebut berbentuk ritualisme, mistisme, dan isolasi diri. (2) Bentuk pertentangan terhadap penjajah Belanda dengan menolak membayar pajak karena pajak untuk penjajah bukan untuk pribumi dan gerakannya disebut “sirep”, yakni gerakan tanpa persenjataan karena tidak ingin pertumpahan darah (Kardi, 1996: 1). (3) Bentuk perlawanan terhadap penjajah tahun 1840 dengan cara ekspresif membuat pasukan (gerombolan) merampok warga pribumi kaya karena mengikuti penjajah dan menamakan diri mereka sebagai “Tiyang Sami Amin” dan kemudian harta rampasan tersebut dibagi-bagikan kepada warga pribumi miskin. (4) Gerakan mempersiapkan diri dengan cara pertempuran fisik mengumpulkan pemuda dengan ilmu kanuragan, ilmu kekebalan, dan olah budi untuk mengusir penjajah (Kardi, 1996: 2).
Terdapat beberapa versi istilah Samin, (1) sebagai kata yang memiliki pengertian “sama” yakni bersama-sama membela Negara melawan penjajah Belanda, (2) nama tersebut diilhami dari nama tokoh Samin Surosentiko atau Raden Surowidjojo (nama ketika tua), putra Bupati Tulungagung. Samin bermakna “sami-sami amin” yakni jika semua setuju maka dianggap sah. Sebuah gerakan melawan penjajah, sebagai bentuk dukungan dari rakyat (Kardi, 1996: 2), (3) Samin bermakna “sami wonge” (sama orangnya) maksudnya, kita bersaudara diilhami dari prinsip hidupnya (Endraswara, 1999: 17). Jadi istilah Samin adalah berawal dari sebuah perlawanan melawan penjajah Belanda yang dipelopori oleh Samin Surosentiko atau Raden Surowidjojo dengan mengajak orang-orang untuk mengikuti ajaran perlawanan dari beliau yang semuanya merupakan dari golongan petani.
2.2  Masyarakat Samin Kudus
Munculnya masyarakat Samin di wilayah Kabupaten Kudus menurut Rosyid (2008) dikarenakan beberapa faktor, (1) secara geografis berdekatan dengan wilayah Kabupaten Pati yang menjadi basis berkembangnya Samin, misalnya Dukuh Bombong, Ngawen, Galiran , dan Sukolilo hingga sekarang, (2) karena faktor geografis Desa Samin berada di daerah terpencil, sehingga imbas pembangunan sedikit terbatas dibandingkan dengan wilayah yang dekat dengan pemerintahan, (3) pembangunan bidang keagamaan (agama pancasila) yang kurang maksimal di kampung Samin jika dibandingkan dengan wilayah Kabupaten Kudus yang memiliki beberapa lembaga keagamaan tersohor dan kharismatik yang membidangi ilmu agama.
Penyebar ajaran Samin di Kudus tidak terlepas dari kiprah Sosar (Warga Desa Kutuk), Radiwongso (warga Dukuh Kaliyoso), dan Prayongaden (warga Desa Larekrejo). Penyebaran ajaran Samin di Kudus terdapat beberapa versi. Pertama, berasal dari Desa Klopodhuwur Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tahun 1890, ketika Sosar, Radiwongso, dan Bapak Proyongaden bertemu dengan Bapak Suronggono dan Bapak Surondiko atau Raden Kohar (Faturrohman, 2003: 17). Kedua, ajaran Samin berasal dari Desa Randublatung, Blora, Jawa Tengah yang dimotori oleh Surokidin yang bertemu dengan Sosar (warga Desa Kutuk), Radiwongso (warga Dukuh Kaliyoso), dan Prayongaden (warga Desa Larekrejo), sehingga terjadi komunikasi dan memunculkan ajaran Samin di Kudus. Ketiga, menurut analisis Soerjanto (2003: 19) ajaran Samin datang di Desa Kutuk melalui Ki Samin Surowijoyo dari Randublatung, Blora, Jawa Tengah yang membawa kitab “Serat Jamus Kalimasada” berasal dari bahasa Jawa kuno berbentuk sekar macapat dan prosa (gancaran). Keempat, perluasan wilayah yang dilakukan oleh Raden Kohar untuk membangun pusat perlawanan terhadap Belanda (Winarno, 2003: 57). Kelima, ajaran Samin di Kudus tahun 1916 oleh pengikut Samin Surosentiko (Suripan, 1996: 16) yang diawali dengan kegagalan perluasan wilayah di daerah Tuban. Hingga tahun 2008, ajaran Samin di Desa Kutuk diteruskan oleh Bapak Sukari (warga Dukuh Kaliyoso) sebagai sesepuh Bapak Wargono yang meneruskan ketokohan Bapak Sumar, dan Desa Larekrejo sebagai sesepuhnya Bapak Santoso yang meneruskan ketokohan Bapak Sakam yang wafat tahun 2006 (Rosyid, 2008).
2.3  Prinsip Ajaran Samin Kudus
Prinsip ajaran Samin Kudus berbentuk pantangan dasar yang meliputi:
1.      Tidak Boleh Mendidik dalam Pendidikan Formal
Anak hanya dibekali pendidikan informal yaitu pendidikan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri dalam rumah tangganya dengan materi pendidikan prinsip ajaran dan prinsip hidup. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar si anak tidak mendapatkan ajaran membaca dan menulis yang dapat mengarahkan si anak untuk bekerja di luar pertanian. Imbasnya adalah si anak akan bekerja di luar pantauan orang tua dan timbul harapan untuk melepaskan ikatan kekeluargaan. Jika melaksanakan pendidikan formal berdampak komunikasi dengan masyarakat umum dengan luas, sehingga anak mereka akan mudah terangsang dengan budaya yang selama ini dijauhi oleh masyarakat Samin, misalnya menikah dengan orang selain pengikut Samin.
2.      Tidak Boleh Bercelana Panjang dan Memakai Peci
Hal ini sebagai simbolisasi perlawanan terhadap Belanda yang bercelana panjang dan tidak diperbolehkannya berpeci karena telah memiliki penutup kepala yang khas berupa udeng.
3.      Tidak diperbolehkan Berdagang
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi bahwa profesi dagang berpeluang tertradisi dengan berbohong yang merupakan aktivitas yang dijauhi dalam prinsip Samin.
4.      Tidak diperbolehkan Beristri Lebih dari Satu
Hal ini dilakukan agar konflik dalam berkeluarga tidak akan terjadi.















BAB III
METODOE PENULISAN
3.1  Metode Penelitian
Metode penelitian adalah suatu metode yang memerlukan sistematika dan prosedur yang harus ditempuh dengan tidak mungkin meninggalkan setiap unsure atau komponen yang diperlukan dalam suatu penelitian (Mardalis, 2008: 14).
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian deskriptif analitik. Metode penelitian deskriptif analitik yaitu penelitian dengan cara memusatkan diri pada masalah yang aktual, mengumpulkan data yang relevan, menjelaskan kemudian menganalisa dan dapat ditarik kesimpulan tentang masalah yang dihadapi (Umar, 1997: 37 dalam Astuti: 2010). Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui bagaimana masyarakat Samin di Desa Kutuk mampu memertahankan tradisi mereka melalui upacara perkawinan Samin.
3.2  Populasi
Populasi adalah sekelompok orang, benda, dan hal yang menjadi sumber pengambilan sampel (Alwi, 2007: 889). Sedangkan menurut pendapat Siswojo, definisi populasi adalah sejumlah kasus yang memenuhi seperangkat kriteria yang ditentukan peneliti. Populasi dalam sampel penelitian ini adalah Masyarakat Samin yang tinggal di Desa Kutuk RT 01 RW 06 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
3.3  Sampel
Sampel adalah sebagian dari seluruh individu yang menjadi objek penelitian. Tujuan penentuan sampel adalah untuk memperoleh keterangan mengenai objek penelitian dengan cara mengamati sebagian dari populasi (Mardalis, 2008: 56).
Banyak ahli riset menyarankan bahwa untuk mengambil sampel sebaiknya sebesar 10% dari populasi. Secara umum, semakin besar sampel maka akan semakin representatif. Namun, pertimbangan efisiensi sumber daya akan mempengaruhi besarnya jumlah sampel yang diambil (Anwar, 2008: 82).
3.4  Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam kegiatan penelitian ini sangatlah penting, karena berkaitan dengan tersedianya data yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Sehingga, kesimpulan yang diambil adalah benar. Oleh karena itu, penelitian metode pengumpulan data harus dilakukan dengan tepat. Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah:
1.      Metode Observasi
Observasi merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan (Riduwan, 2004: 104). Metode observasi sering kali diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada subyek penelitian. Teknik observasi sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik hendaknya dilakukan pada subyek yang secara aktif mereaksi terhadap obyek.  Pada dasarnya metode observasi sering digunakan untuk melihat dan mengamati perubahan fenomena–fenomena sosial yang tumbuh dan berkembang yang kemudian dapat dilakukan perubahan atas penilaian tersebut, bagi pelaksana observasi untuk melihat obyek moment tertentu, sehingga mampu memisahkan antara yang diperlukan dengan yang tidak diperlukan. (Margono, 2007: 159). Dalam penelitian ini, peneliti melakukan observasi di Desa Kutuk RT 01/RW 06 yaitu tempat dimana orang Samin Kutuk bertempat tinggal.
2.      Metode Wawancara atau Interview
Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui bercakap-cakap dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan keterangan pada si peneliti. Wawancara ini dapat dipakai untuk melengkapi data yang diperoleh melalui observasi (Mardalis, 2007: 64).
Dalam penelitian ini, peneliti langsung mewawancarai orang Samin Kutuk yaitu Bapak Kemadi yang merupakan salah satu cucu dari Bapak Sosar. Selain itu, peneliti juga mewawancarai salah satu tetangga Bapak Kemadi, yaitu Bapak Sudomo (warga non Samin) yang banyak mengetahui tentang warga Samin di tempat tersebut. Hal ini dilakukan karena peneliti merasa belum cukup mendapatkan informasi, karena dalam proses wawancara kepada Bapak Kemadi (warga Samin) cukup susah.
3.      Metode Dokumentasi
Metode ini digunakan untuk memperoleh data berupa gambar tentang rumah tinggal Warga Samin Kutuk, proses wawancara, dan observasi.
3.5  Teknik Pengolahan Data
Teknik pengolahan data menurut (Mardalis, 2008: 77-78 dalam Reni, 2010) adalah dengan cara:
1.      Pemeriksaan data (editing), merupakan kegiatan memeriksa kembali jawaban responden pada setiap item pertanyaan agar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dan menghindari ketidaklengkapan, kepalsuan, dan ketidaksesuaian.
2.      Memberi kode (coding), merupakan kegiatan mengklasifikasi jawaban interviewer menurut macamnya ke dalam suatu struktur agar mudah memeriksanya. Klasifikasi ini dikerjakan dengan jalan memberi tanda masing-masing jawaban dengan kode-kode tertentu menurut kategori. Dalam hal ini berbentuk angket untuk memudahkan dalam pengolahan data.
3.      Penyusunan data (tabulasi), merupakan proses penyusunan dan penghitungan data hasil pengkodean yang terhitung dalam masing-masing kategori. Cara ini memasukkan dari item pertanyaan dalam kotak yang disediakan.

BAB IV
ANALISIS DAN SINTESIS
4.1     Strategi Samin Kutuk Mempertahankan Tradisi
Masyarakat Samin Desa Kutuk mempertahankan Peraturan Hukum serta tradisi mereka agar mereka mampu mempertahankan ajarannya dan dilanjutkan oleh anak cucunya. Ada beberapa strategi yang mereka lakukan, yaitu:
1.      Hidup dalam Satu Lingkungan
Berdasarkan letak tinggal Warga Samin Desa Kutuk, mereka menyatu dalam satu lingkungan (berdempetan). Hal ini diharapkan komunikasi antara usia anak dengan teman sebayanya (di luar warga Samin) dapat dipantau oleh orang tuanya dan komunikasi antar orang tua Samin dengan generasi tuanya dapat intens. Di sisi lain, pola hidup ini berpegang pada prinsip bahwa keluarga adalah basis pendidikan moral dan pembentukan sikap hidup sekaligus mengantisipasi kowar kawering kaweruh (pengaruh lingkungan luar).
2.      Hidup dipedesaan
Gebyarnya kehidupan era globalisasi semakin menyebar melalui gencarnya media informasi. Dalam hal ini, dunia kota adalah tempat tinggal yang lebih mudah mengakses informasi. Hidup di Kota akan sangat mudah mendapatkan budaya baru dan perubahan baru yang cocok sekali bagi masyarakat yang ingin mengembangkan diri dan mengikuti budaya baru tersebut. Hal ini sangat bertolak belakang dengan selera warga Samin mengingat fasilitas hidup tersebut dapat mengancam keberadaan budaya lama nenek moyang Samin yang tidak ingin dikikis oleh budaya baru. Strategi yang mereka lakukan adalah dengan bertempat tinggal di pedesaan dengan bermata pencaharian sebagai petani tulen. Agar pertanian menjadi tumpuan hidupnya, maka rambu-rambu yang dicanangkan adalah, apabila berdagang harus menjual barang lebih murah dari barang dibeli (kulaan). Meskipun hal tersebut mengalami pergeseran penerapan bagi warga Samin sendiri.
Dalam konsep antropologi dikenal enam kriteria mata pencaharian (perekonomian) yakni masyarakat pemburu dan peramu (hunting and gathering), masyarakat peternak (pastoral societies), masyarakat peladang (societies shifting cultivators), masyarakat nelayan (fishing communities), masyarakat petani pedesaan (peasant communities), dan masyarakat perkotaan kompleks (complex urban societies) (Koentjaraningrat, 1994: 266). Masyarakat Samin Kutuk menempati posisi sebagai petani pedesaan (peasant communities).
3.      Pernikahan dengan Sesama Pengikut Samin
Pernikahan dengan sesama pengikut Samin merupakan langkah yang strategis agar generasi baru tersebut dapat melanjutkan ajaran nenek moyang Samin. Antisipasi ini dilakukan dengan cara agar mereka berada dalam satu lingkungan yang sama sehingga akan menjauhkan dari pengaruh budaya luar (akulturasi) dan asimilasi.
4.      Mentradisikan Ajaran Sejak Kecil dengan Tauladan dari Orang Tua
Keberadaan orang tua merupakan hal yang sangat penting. Posisi orang tua dapat dijadikan sebagai (a) guru, versi masyarakat Samin berasal dari kata “gu” yang berarti gunem dan “ru” yang berarti kawruh. Jadi guru adalah jika member ujaran bermakna dalam kehidupan, (b) orang tua, (c) tauladan hidup bagi generasi Samin berikutnya. Sosok orang tua telah dipercaya mampu mentransfer ajaran tersebut pada generasinya meskipun dalam praktik yang dijalankan mengalami rintangan yang bersumber dari sifat manusiawi seperti nafsu. Nafsu jahat yang dimiliki oleh manusia dapat berakibat menuju perilaku yang jahat dan menantang prinsip hidup yang baik.
Masyarakat Samin Kutuk dalam menanamkan doktrin tersebut sejalan dengan asas penanaman budi pekerti masyarakat Jawa yaitu yang dikenal dengan asas demokratis-pragmatis, keteladanan, dan integratif (Endraswara, 1999: 167-168).
a.       Demokratis-pragmatis, yaitu cara menanamkan doktrin tidak dengan paksaan tetapi dengan rutinitas, dan setahap demi setahap.
b.      Keteladanan, yaitu dengan tauladan memunculkan kesan bahwa doktrin yang diberikan tidak sebatas bahan pembicaraan.
c.       Integratif, yaitu memadukan antara demokratis-praktis dengan keteladanan dengan berkesinambungan.
Ketiga strategi tersebut merupakan langkah sadar yang dilakukan oleh masyarakat Samin yang semula telah melenceng dari norma.kesadaran itu tumbuh berawal ketika kedatangan Antok Kukusima seorang wartawan berkebangsaan Jepang. Kedatangannya memberikan warning (pepenget) “keno pangkling wajah, tetapi ojo pangkling suarane” (boleh melupakan postur, akan tetapi jangan melupakan ajaran leluhur). Hal ini menyebabkan masyarakat Samin Kutuk semakin menebalkan prinsip hidup (ninggal-gowo), yaitu tetap berpegang teguh pada norma semula.
4.2  Samin di Desa Kutuk
Munculnya Samin di Desa Kutuk diawali oleh Sosar yang berguru kepada Surowijoyo (Randublatung, Blora) dan dengan Suronggono (Klopodhuwur, Blora) karena faktor persahabatan. Samin di Desa Kutuk dikembangkan oleh keturunan Sosar yaitu dengan menikahi Rawi yang kemudian melahirkan Suparto, Sariyan, dan Sawinah. Selain dikembangkan oleh keturunan Sosar, Samin juga dikembangkan keponakan Sosar yaitu Nagtno. Penyebaran Samin di Desa Kutuk diperkirakan dimulai pada penjajahan Belanda, sesuai dengan informasi yang didapatkan dari Bapak Sukari yang merupakan salah satu cucu Sosar.
Berikut skema penyebaran Samin di Desa Kutuk:
Sosar + Rawi
                        Sariyan + Painah                                                                                                                                                                                             saripah+Sarwi
                        Soparmin+Saipah                    Suparto            Saini+….?       1. Wakijan
1.      Ngatno
2.      Paijah



Sukari              Sariyo              Kemadi           Sunoto             Ngabi
Dari kelima anak Sosar, yang masih bertahan meneruskan Samin adalah Suparto, Sariyan,  dan Saini. Sedangkan Soparmin sudah menjadi muslim dan Saripah mengikuti agama Buddha.
Berikut merupakan skema pengikut Samin dari keluarga keponakan Sosar, Ngatno:





Ngatno+Ratiwi

            Radi+Nur (Baturejo)   Ngatmi+Prayit                        Ngatini+Sunoto                                                                                                                                  Tumisih+Giman
1.      Yono                     1. Cito                                     -                       Sri Kuwati
2.      Mudi

Berikut skema pengikut Samin pasca Suparto dan Ngatno:
Suparto
(1)   Sukari+Paijah
            Rubiah+Wagiran         Yanto+Sarlin       Sumini+Juri         Sumaji+Suratun
1.      Inawati                                                                              1. Sutrimo
2.      Slamet Bajang Kuat

(2)   Sariyo+Rumisih


Sarji+Garmisih            Yanto+istri 1       Tahan          Patonah           Tugi
                                    Yanto+istri 2
                                    (Sugeng dan Anik)



(3)   Kemadi+Utami

Bambang                     Tarmi               Jumadi

(4)   Sunoto+Ngatini

Biati+Suprapto                                                            Supri
1.      Putri
(5)   Ngabi


Kayat+Mastonah        Sujud+Monah             Toyo                Manto              Widodo

Seluruh keturunan Suparto beserta cucunya menjadi pengikut Samin dan tinggak di satu lingkungan di Desa Kutuk RT 01 RW 06.
4.3  Tahapan Upacara Perkawinan Samin Kutuk
Keyakinan masyarakat Samin di Kutuk yang dibangun dari warisan para leluhur mereka baik ucapan maupun sikap dengan tahapan perkawinannya, yaitu berupa:
1.      Nyumuk, adalah kedatangan keluarga calon kemanten putra ke keluarga kemantren putri untuk menanyakan apakah sudah mempunyai calon suami ataukah masih gadis (legan). Kemudian pihak keluarga calon kemanten putra menentukan hari untuk ngandek. Proses nyumuk ini tidak disertai dengan calon kemanten putra.
2.      Ngandek, adalah pernyataan calon besan dari keluarga kemanten putra kepada Bapak-Ibu calon kemanten putri untuk menindaklanjuti forum nyumuk. Pelaksanaan ngandek diawali dengan pernyataan calon kemanten putra kepada Bapak-Ibu dari calon kemanten putri bahwa dirinya berkeinginan mempersunting seorang putri. Dalam proses ngandek, calon kemanten putra juga tidak ikut menghadiri, hanya diwakilkan oleh kedua orangtuanya, tokoh Samin, Keluarga Samin, dan beberapa tetangga baik Samin maupun non-Samin. Pada prosesi ini, sang ibu dari calon kemanten putra biasanya memberi cincin emas kepada calon kemanten putri (calon menantu) sebagai tanda telah diendek/diwatesi. Selain itu besan dari calon kemanten putra juga membawakan buah tangan berupa hasil bumi dan jenis makanan yang biasanya dihidangkan untuk tamu. Setelah prosesi ngandek berakhir, para tamu dipersilahkan untuk menikmati hidangan yang sudah disediakan. Acara ngandek dilakukan pada malam hari karena menurut orang Samin adalah yen bengi iku kanggo tatane uwong, yen rino kanggo tatane sandang pangan (waktu malam dipergunakan untuk istirahat atau bercengkerama dengan dengan keluarga, sedangkan pada siang hari adalah waktu untuk mengais rizki).
3.      Nyuwito-ngawulo, adalah hari dimana dilangsungkannya perkawinan yang didasari niat dari kemanten putra untuk meneruskan keturunan (wiji sejati, titine anak Adam). Setelah pasuwitan (nyuwito), biasanya kemanten putra hidup bersama keluarga kemanten putri dalam satu rumah, atau kemanten putri hidup bersama keluarga kemanten putra berdasarkan kesepakatan antar besan. Kesepakatan tersebut biasanya berdasarkan pada kenyataan. Maksudnya, apabila besan hanya memiliki satu anak putra, maka kemanten putri ngawulo di rumah kemanten putra, begitu sebaliknya. Selama proses ngawulo, kemanten membantu melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan mertuanya. Tidak ada batasan waktu dalam ngawulo. Hanya menunggu kecocokan antar kedua kemanten. Kecocokan biasanya ditandai dengan keduanya telah melakukan hubungan intim. Apabila sudah demikian, makan selanjutnya akan dilakukan tahap paseksen.
4.      Paseksen
Setelah kemanten putra dan putrid melangsungkan hubungan intim suami istri (kumpul), maka keluarga dari masing-masing kemanten harus segera melaksanakan paseksen. Dalam prosesi paseksen terdapat beberapa runtutan acara, yaitu:
a.       Pernyataan tuan rumah yang dijadikan sebagai tempat ngawulo
“Dumateng sedulur kulo sedoyo, poro mbah, poro bapak, ibu, kadang kulo seng pernah nem, jaler miwah estri sing wonten mondoane kulo mriki. Kulo niki gadah kondo mangke do ndiko sekseni. Kulo duwe turun wong jeneng wedok pengaran…, empun dijawab wong jeneng wong lanang pengaran…,kulo mpun ngelegaake, yen miturut kandane wong jeneng lanang pengaran…..turune tatanane wong sikep rabi pun dilakoni”(selanjtunya dijawab forum: nggih). Niku kondo kulo do ndiko sekseni piyambak (dijawab forum: nggih).
b.      Pernyataan kemanten putra
“Kulo duwe ndiko sekseni. Kulo ajeng ngandaake syahadat kulo. Kulo wong jeneng lanang pengaran…, toto-toto noto wong jeneng wedok pengaran…., kulo sampun kukuh jawab demen janji, janji sepisan kanggo selawase, inggih niku kondo kulo ndiko sekseni.” (selanjutnya dijawab forum: yo le…).
c.       Do’a oleh tokoh Samin (nyintreni)
Do’a ini dipimpin oleh tokoh Samin untuk keselamatan bagi kedua mempelai (kemanten).
d.      Brokohan
Brokohan merupakan acara terakhir, yaitu para tamu mendapatkan hidangan dari tuan rumah.


BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan
Desa Kutuk merupakan salah satu desa di Kabupaten Kudus yang pertama kali menyebarkan ajaran Samin. Masyarakat Samin di Desa Kutuk masih bertahan sampai sekarang, meskipun menjadi masyarakat minoritas di sana. Hal ini dikarenakan, Samin Kutuk mampu mempertahankan tradisi dan ajaran mereka kepada generasi-generasi berikutnya. Metode yang mereka gunakan adalah hidup dalam satu lingkungan, memilih bertempat tinggal di pedesaan agar tidak terpengaruh dengan budaya modern, diharuskan menikah dengan orang sesama Samin, dan mengajarkan ajaran mereka dengan tauladan orang tua. Hal inilah yang dilakukan Samin Kutuk untuk mempertahankan peraturan hukum dan nilai-nilai luhur nenek moyang mereka.
Salah satu bukti masyarakat Samin mampu bertahan adalah kesetiaan mereka dalam melestarikan adat upacara perkawinan Samin. Dalam prosesi perkawinan Samin ada perbedaan dengan prosesi perkawinan masyarakat Kutuk pada umumnya. Perkawinan Samin dimulai dengan proses nyumuk yaitu kedatangan calon besan putra untuk menanyakan anak putrinya. Kemudian dilanjutkan dengan ngandek, yaitu pernyataan dari calon besan putri tentang kesediaan putrinya. Setelah itu adalah ngawulo-nyuwito, yaitu proses dimana calon mempelai melakukan pendekatan diri dengan cara tinggal satu rumah bersama keluarga mempelai putri ataupun putra. Jika sudah cocok, maka dilanjutkan dengan proses paseksen. Pada proses paseksen inilah pesta pernikahannya dimana mereka mengundang seluruh tetangga (non-samin) lainnya.
5.2 Saran


















DAFTAR PUSTAKA

Faturrohman, Deden. 2003. Hubungan Pemerintah dengan Komunitas Samin dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. LKiS: Yogyakarta.
Koentjaraningrat. 1994. Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan. Granedia: Jakarta.
Kardi, Hardjo. 1996. Riwayat Perjuangan Ki Samin Surosentiko. Tanpa penerbit.
Winarno, Sugeng. 2003. SAMIN: Ajaran Kebenaran Nyeleneh dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. LKiS: Yogyakarta.
Sadi Hutomo, Suripan. 1996. Tradisi dari Blora. Citra Almamater: Semarang.
Sastroatmodjo, Soerjanto. 2003. Masyarakat Samin Siapakah Mereka? Nuansa: Yogyakarta.
Rosyid, Moh. 2008. Samin Kudus: Bersahaja di Tengah Asketisme Lokal. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
                        .2009. Nihilisasi Peran Negara Potret Perkawinan Samin. Idea Press: Yogyakarta.
Mardalis. 2008. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.


BIODATA PENULIS



















1 komentar:

Anjelie mengatakan...

Ini makalah atau skripsi atau karya tulis biasa ya mbak? Makasih

Posting Komentar

 
;