KLASIFIKASI KEAMANAN
AKSES ARSIP DINAMIS
Dalam
kegiatan pemanfaatan arsip, tidak semua jenis arsip dapat digunakan oleh semua
orang. Arsip sendiri ada berbagai macam. Ada arsip yang sifatnya terbuka artinya
arsip tersebuta dapat dipergunakan oleh umum dan ada juga arsip yang sifatnya
sangat rahasia artinya arsip tersebut tidak boleh digunakan oleh sembarang
orang atau terbatas. Oleh karena itu, butuh adanya suatu klasifikasi keamanan
akses arsip. Dengan melakukan pengklasifikasian, maka arsip akan dikelompokkan
sesuai dengan jenis kegunaan dan proses aksesnya.
Dalam
pembahasan ini, akan lebih dikhususkan pada klasifikasi keamanan akses arsip
dinamis. Tetapi sebelum itu, kita harus tahu apa yang dinamakan arsip dan dan
arsip dinamis. Arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima
oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkam arsip
dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta
arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Pengertian klasifikasi keamanan
arsip dinamis adalah pengkategorian/ penggolongan arsip dinamis berdasarkan
pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan
keamanan negara, publik dan perorangan. Kegiatan klasifikasi keamanan arsip
dinamis berhubungan dengan kegiatan Pengamanan Arsip Dinamis yang merupakan
program perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip dinamis berdasarkan
klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu pengklasifikasian
tersebut akan sangat membantu dalam kegiatan pengamanan arsip dan menentukan
siapa saja yang boleh melakukan akses terhadap arsip tersebut.
Kegiatan pengklasifikasian keamanan
akses arsip dinamis tentu akan menjaga kelestarian arsip dinamis itu sendiri
dari segala macam kerusakan, kejahatan, dan kesalahan dalam melakukan akses
arsip. Karena ada beberapa macam jenis arsip berdasarkan tingkat kebolehan
untuk diakses. Selain itu pengklasifikasian keamanan akses arsip dinamis juga mempunyai
tingkat klasifikasinya yaitu pengelompokkan arsip dalam tingkatan tertentu berdasarkan
dampak yang ditimbulkan apabila informasi yang terdapat didalamnya diketahui
oleh pihak yang tidak berhak.
Tingkat klasifikasi akses arsip, yaitu:
Tingkat klasifikasi akses arsip, yaitu:
a.
Rahasia adalah
klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak
berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber
daya nasional dan/atau ketertiban umum.
b. Sangat Rahasia adalah klasifikasi
informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak
yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan/atau keselamatan bangsa.
c. Terbatas adalah klasifikasi
informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak
yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi
lembaga pemerintahan.
d. Sangat Rahasia adalah klasifikasi
informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak
yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan/atau keselamatan bangsa.
Kegiatan
klasifikasi kemanan akses arsip juga diatur dalam Peraturan menteri hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2013 yaitu tentang sistem
klasifikasi keamanan arsip dinamis dan hak akses arsip dinamis di lungkungan. Klasifikasi
Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. kode klasifikasi; h. dasar pertimbangan;
dan
b. jenis Arsip; i.
unit pengolah.
c. klasifikasi keamanan;
d. kategori Arsip;
e. tingkat akses publik;
f. kategori akses vital;
g. hak akses;

0 komentar:
Posting Komentar