Rabu, 30 April 2014

PENGATURAN DAN PENATAAN ARSIP TERATUR



Pengaturan dan Pengelolaan Arsip Teratur

A.    Pengertian
Arsip teratur adalah arsip yang telah ditata berdasarkan suatu sistem kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya. Pada dasarnya pengelolaan arsip, baik yang teratur maupun yang tidak teratur adalah melakukan rekonstruksi arsip. Untuk menentukan arsip inaktif tersebut termasuk ke dalam arsip teratur atau arsip tidak teratur yaitu dengan melakukan survei arsip.
·         Survei arsip adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan dengan cara pengamatan terhadap arsip dengan segala kelengkapannya. Kelengkapan yang dimaksud adalah sistem, kelembagaan, sarana dan prasarana, fungsi dan kegunaannya.
·         Dalam survei arsip terdapat dua kegiatan, yaitu:
1.       Survei terhadap kelembagaan yaitu survey mengenai sejarah perkembangan organisasi atau unit kerja, perubahan organisasi, tugas serta fungsi, dan unit kearsipannya.
2.       Survey terhadap fisik arsip secara menyeluruh, yaitu survey arsip dilakukan untuk mengetahui jumlah (volume arsip), kondisi arsip, umur arsip, tempat penyimpanan arsip, dan jenis media arsip.

B.     Prinsip Pengelolaan Arsip Teratur
1.      Prinsip asal usul (principle of provenance) yaitu penataan arsip sesuai dengan asal-usul arsip. Artinya arsip-arsip tersebut harus tetap merupakan satu kesatuan informasi yang utuh dan diatur  tanpa melepaskan ikatan dari instansi yang menciptakannya. Jadi arsip yang ditemukan di tempat lain harus dikembalikan sesuai dengan asalnya/unit penciptaannya.
2.      Prinsip aturan asli (principle of original order) yaitu penataan arsip disesuaikan dengan penataan arsip awalnya. Artinya dalam melakukan penataan kembali arsip. Jadi aturan arsip yang lama tetap dipertahankan atau sebisa mungkin aturan tersebut dipergunakan sebagai dasar penyusunan kembali. Contoh:pada masa aktif arsip diatur dengan tata naskah, maka penataannya harus dikembalikan ke tata naskah.

C.     Prosedur Pengelolaan Arsip Inaktif Teratur
1.      Pemindahan arsip
Pemindahan yang dimaksud adalah pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah arsip (central file) yang berada di unit pencipta arsip ke pusat arsip (records center).
Prosedur pemindahan arsip inaktif teratur sebagai berikut:
a.       Unit pengolah arsip di tiap-tiap unti pencipta arsip mengadakan penelitian untuk menentukan arsip yang sudah mencapai masa inaktif sesuai dengan JRA.
b.      Arsiparis atau pengelola arsip di unit pengolah arsip melakukan pemilahan serta mengadakan penataan untuk mengelompokkan arsip yang akan dimusnahkan dan yang akan dipindahkan ke pusat arsip.
c.       Hasil pemilahan dituangkan dalam daftar arsip yang dipindah dan juga daftar arsip yang dimusnahkan. Kemudian daftar diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
d.      Unit pengolah arsip sekurang-kurangnya setiap tahun sekali melakukan pemindahan arsip inaktif ke pusat arsip (records center)
e.       Penyiapan ruang simpan
Arsiparis atau pengelola arsip menyiapkan ruang dan alat penyimpanan arsip di pusat arsip (records center).
f.       Penerimaan arsip
Arsip harus diteliti kelengkapannya, kondisi, dan kesesuainnya dengan daftar pertelaan arsip pindah yang dilengkapi dengan berita acara pemindahan arsip.
2.      Penataan dan Penyimpanan
Kegiatan penataan dan penyimpanan arsip di pusat arsip yang harus dilakukan yaitu:
a.       Pemeriksaan
Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah arsip tersebut benar-benar arsip inaktif dengan menggunakan JRA. Selain itu pemeriksaan terhadap fisik arsip juga harus dilakukan perlembar untuk mengecek kerusakan.
b.      Penataan arsip dan boks
Penataan arsip dalam boks harus memperhatikan penataan arsip ketika masih aktif. Setiap boks arsip sebaiknya diisi oleh satu jenis arsip untuk mempermudah dalam proses penyusutan nantinya. Penataan boks dalam rak arsip sangat tergantung pada sistem penomoran boks yang digunakan, sedangkan sistem penomoran boks arsip sangat tergantung pada ruang dan alat simpannya.
Contoh: RA.01.01 artinya disimpan dalam ruang arsip, rak nomor 01, dan boks arsip nomor 01 atau 02.02.05 artinya disimpan dalam ruang kode 02, ditata pada rak 02, dan boks arsip nomor 05.
c.       Penyusunan daftar pertelaan arsip
DPA digunakan untuk pengendalian dalam proses penyusutan arsip. Selain itu, daftar tersebut dapat berfungsi sebagai alat bantu penemuan arsip (finding aids) di pusat arsip (records center), karena daftar tersebut memuat informasi deskripsi/masalah/jenis arsip inaktif dan kode simpan arsip dari suatu koleksi arsip unit pencipta arsip yang tersusun secara teratur berkas arsipnya.

D.    Contoh pengelolaan arsip teratur
Pengelolaan arsip teratur pada surat masuk-surat keluar:
Pada pengelolaan arsip surat masuk-surat keluar ada dua proses, yaitu
1.      proses permulaan, meliputi pencatatan, pendistribusian, dan pengolahan.
a.       Proses pencatatan dan pendistribusian
Proses pencatatan dan pendistribusian surat adalah proses yang mengatur lalu lintas surat-masuk dan surat-keluar. Dalam proses pengaturan lalu lintas surat terdapat alat-alat yang digunakan, seperti:
a.       Buku agenda, adalah alat pengawasan/ kontrol surat dan digunakan sebagai alat temu kembali informasi (surat).di dalam buku agenda terdapat table-tabel pancatatan surat masuk dan surat keluar yang pada umumnya ditulis dengan sistem kronologis.
b.      Kartu kendali, adalah alat pengawas/control surat juga. Dalam menggunakan kartu kendali, surat masuk dan keluar digolongkan menjadi surat penting, surat biasa, dan surat rahasia. Surat penting dikendalikan dengan kartu kendali, surat biasa dengan lembar pengantar surat biasa, dan surat rahasia dengan lembar pengantar surat rahasia. Di dalam kartu kendali berisikan data-data seperti indeks, isi ringkas, tanggal surat, pengolah, nomor surat, kode, dll. Dengan kartu kendali, penemuan informasi suatu surat akan lebih mudah disbanding dengan buku agenda.
c.       Takah (tata naskah), adalah kegiatan administrasi di dalam memelihara dan menyusun data-data dari semua tulisan mengenai segi-segi tertentu dari sesuatu persoalan pokok secara kronologis dalam sebuah berkas. Takah bertujuan untuk memudahkan penyajian, pengolahan, pengawasan dan pencarian kembali.
2.      Proses penyimpanan, meliputi pemeriksaan, mengindeks, mengkode, menyortir, dan meletakkan.
a.       Pemeriksaan, adalah langkah persiapan menyimpan surat dengan cara memriksa setiap lembar surat untuk memperoleh kepastian bahwa surat-surat yang bersangkutan memang siap untuk disimpan.
b.      Mengindeks, pekerjaan yang menentukan pada nama apa atau subyek apa surat akan disimpan. Penentuan kata kunci ini tergantung pada system penyimpanan yang dipergunakan. Pada system abjad kata kuncinya adalah nama pengirim baik lemabaga atau individu.
c.       Memberi tanda (mengkode), yaitu dengan memberi tanda garis atau lingkaran dengan warna mencolok pada kata-tangkap yang sudah ditentukan pada langkah pekerjaan. Tanda yang dicantumkan juga menunjukkan nomor unit masing-masing kata kunci.
d.      Menyortir, mengelompokkan warkat-warkat untuk persiapan ke langkah terakhir yaitu penyimpanan. Pengelompokkam yang dilakukan adalah sesuai dengan system penyimpanan yang digunakan.
e.       Menyimpan, penempatan dokumen sesuai system penyimpanan dan peralatan yang digunakan. System penyimpanan akan menjadi efisien dan efektif bilamana didukung oleh peralatan dan perlengkapan yang memadai dan sesuai.



Sumber:
Amsyah, Zulkifli. 1995. Manajemen Kearsipan. Jakarta: PT Gramedia Utama Jakarta.
Effenddie, machmoed, dkk. “Panduan Ringkas Tata Kelola ArsipInaktifDiLingkunganUniversitasGadjahMada”.http://arsip.ugm.ac.id/download/1904112050PANDUANRINGKAS-TTOLA%20ARSIPINAKTIF.pdf . diakses 21 April 2014. Jam 21.27

























 





TUGAS RANGKUMAN

“PENGATURAN DAN PENGELOLAAN ARSIP TERATUR”
(rangkuman ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah organisasi dan pemerian arsip)
Dosen Pengampu: Dra. Rika Wijayanti, M.A


Disusun oleh:
ARINA FAILA SAUFA (13040111140165)


PROGRAM STUDI S1 ILMU PERPUSTAKAAN PEMINATAN KEARSIPAN
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014

0 komentar:

Posting Komentar

 
;